Minggu, 24 Desember 2017

Binatang Halal dan Haram (Fiqih Kelas 6)

Binatang Halal 

1. Pengertian binatang halal
Allah Swt. telah menciptakan bermacam-macam binatang di muka bumi. Binatang itu hidup di berbagai tempat, baik di darat maupun di air, bahkan ada binatang yang dapat hidup di air dan di darat. Semuanya itu diciptakan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Binatang yang halal adalah semua jenis binatang yang boleh dimakan oleh umat Islam menurut ketentuan agama, dan membawa manfaat positif bagi tubuh manusia.

2. Jenis-jenis binatang yang halal
a. Jenis binatang ternak yang halal yang hidupnya di darat.
Semua jenis binatang yang baik dan boleh menurut syara`, maka boleh dimakan dagingnya seperti unta, lembu, sapi, kambing, domba, kerbau, kuda, kelinci.

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.

b. Jenis binatang yang hidup di air.
Semua jenis binatang yang hidup di air, baik air tawar maupun air laut hukumnya halal dimakan, walaupun matinya karena disembelih, dipancing, mati sendiri maupun sebab-sebab lain.
Artinya : Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.
    
c. Binatang unggas
Unggas yang halal dimakan antara lain ayam, angsa, bebek, puyuh, burung , merpati, tekukur dan lain – lain

d. Bangkai ikan dan belalang


3. Membiasakan mengonsumsi binatang yang halal
Bagi seorang muslim, makanan bukan sekedar pengisi perut dan penyehat badan saja, sehingga diusahakan harus sehat dan bergizi, tetapi di samping itu juga harus halal. Baik halal pada zat makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah, dan halal pada cara mendapatkannya.

4. Tata cara penyembelihan binatang
Penyembelihan binatang ada dua macam, yaitu penyembelihan secara tradisional dan modern. Penyembelihan secara tradisional biasanyadilakukan dengan menggunakan alat sederhana seperti pisau atau parang. Jika penyembelihan secara modern dilakukan dengan mesin atau alat pemotong yang tajam dan telah memenuhi syarat dan rukun penyembelihan maka halal untuk dimakan.

Agar binatang yang disembelih halal untuk dimakan, maka perlu
memperhatikan syarat-syarat dan rukun-rukunnya dengan baik.
Rukun penyembelihan binatang adalah:
a. Ada orang yang menyembelih.
b. Ada binatang yang disembelih.
c. Ada alat untuk menyembelih.
d. Menyebut asma Allah sebelum menyembelih.

Syarat-syarat penyembelihan binatang adalah:
a. Penyembelihan harus orang muslim.
b. Disembelih di lehernya hingga putus urat lehernya.
c. Hewan yang disembelih masih hidup dan halal dimakan.
d. Alat untuk menyembelih harus tajam.

5. Hikmah mengonsumsi binatang yang halal
a. Meningkatkan ketaqwaan kepada Allah Swt. yang telah memberikan petunjuk bahwa ada binatang yang halal dan sebaliknya ada binatang yang haram.
b.   Meningkatkan rasa syukur kepada Allah yang telah menyediakan berbagai macam protein hewani dari binatang yang halal.
c.   Dengan mengonsumsi daging dari binatang yang halal berarti kita telah berhasil memelihara diri secara lahir dan batin.
d.  Dengan makan daging hewan yang halal, zat protein yang terkandung di dalamnya sangat baik untuk pertumbuhan jiwa dan raga.
e.  Sebagai ujian untuk menguji keimanan manusia, mampukah mereka untuk senantiasa berpegang teguh pada kebiasaan makan daging binatang yang halal dan menghindari yang haram.

Binatang Haram

1. Pengertian binatang haram
    Binatang haram adalah binatang yang tidak boleh dimakan karena dilarang
oleh Allah dengan alasan akan berpengaruh buruk terhadap jiwa dan raga
manusia.

2. Jenis-jenis binatang haram
     Ada beberapa jenis binatang yang diharamkan oleh agama Islam melalui
penjelasan al-Qur’an dan Hadis sebagai berikut:
a. Jenis binatang yang diharamkan dalam surat al-Maidah ayat: 3, yaitu :
      1) Bangkai binatang darat (kecuali belalang)
      2) Darah ( kecuali hati dan limpa )
      3) Daging babi dan semua bagian dari hewan tersebut
      4) Binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah
      5) Binatang yang mati tercekik
      6) Binatang yang hidup di dua alam
      7) Binatang yang mati karena jatuh
      8) Binatang yang mati karena ditanduk binatang lain
      9) Binatang yang mati karen dimakan binatang buas
Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

b. Jenis binatang haram yang dijelaskan dalam Hadis Nabi, yaitu:
1)Yang diperintahkan untuk membunuhnya, seperti: ular, tikus, kalajengking, anjing gila, kadal, komodo, burung gagak, dan burung elang jika benar-benar membahayakan.
2) Yang diharamkan untuk membunuhnya, seperti: semut, lebah, burung hud-hud dan burung suradi.
3) Yang bertaring dari binatang buas, seperti: harimau, beruang, kucing, singa, serigala, anjing, dan citah (harimau tutul).
4) Yang bertaring dan burung berkuku tajam/bercakar seperti: burung elang, burung hantu, burung rajawali, burung bangkai, burung gagak, kelelawar.
5) Yang menjijikkan karena termasuk binatang yang buruk dan kotor, seperti: cacing, kutu busuk dan sejenisnya, ulat, rayap, kaki seribu, jallalah (binatang yang memakan kotoran), belatung.

3. Menghindari makanan yang bersumber dari binatang haram
        Supaya terhindar dari makanan dan minuman yang haram, perlu langkah-
    langkah untuk mengantisipasinya, antara lain:
    a. Selektif terhadap makanan yang akan dikonsumsi.
    b. Waspada terhadap makanan yang bersumber dari binatang haram.
    c. Mencari informasi tentang makanan yang bersumber dari binatang yang
        diharamkan baik dari surat kabar, buku ataupun internet.
    d. Tidak menggunakan obat dari hewan yang haram

4. Akibat mengonsumsi binatang yang haram
    Bahaya mengonsumsi makanan dari binatang yang diharamkan, antara lain:
    a. Akan menjauhkan diri dari rahmat Allah.
    b. Tertolak doanya.
    c. Mendorong untuk melakukan perbuatan negatif.
    d. Dapat menyebabkan terjangkitnya penyakit.



1 komentar:

  1. Mau mendapatkan pelayanan yang baik dan ramah???

    Modal Kecil bisa mendapatkan hasil yg luar biasa...

    Untuk yang lagi galau, yang lagi bosan tidak tahu mau ngapain, tenang,,sekarang ada 288betting.com yang akan menghibur kalian sekaligus mengisi hari-hari kalian dengan games" online yang pastinya tidak akan mengecewakan kalian deh...dan tentu nya juga masih banyak lagi bonus tiap bulan nya buruannn,,,,yuk ikutan gabung bersama 288betting.com

    Tersedia berbagai game di dalamnya :
    * Sportsbook
    * Kasino
    * Togel
    * Poker
    * Number Games
    * Slots

    Kunjungi Situs Kami !!
    Dapatkan Bonus Rollingan TO Sebesar 0,5% / Hari
    Bonus Referral Sebesar 20% Seumur Hidup
    dengan minimal deposit hanya Rp. 20.000 dan minimal withdraw Rp. 50.000

    Info lebih lanjut silahkan hubungi CS 24/7 melalui :
    * Livechat
    * Whatsapp : +855888278896
    * Facebook : Stefanie Huang

    Salam Sukses 288betting.com

    SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA DAN TERLENGKAP DENGAN PELAYANAN CS YANG RAMAH

    BalasHapus